PERKEMBANGAN PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
DI INDONESIA
Sebagai mata pelajaran di sekolah, Pendidikan
Kewarganegaraan telah mengalami perkembangan yang fluktuatif, baik dalam
kemasan maupun substansinya. Hal tersebut dapat dilihat dalam substansi
kurikulum PKn yang sering berubah dan tentu saja disesuaikan dengan kepentingan
negara. Secara historis, epistemologis dan pedagogis, pendidikan
kewarganegaraan berkedudukan sebagai program kurikuler dimulai dengan
diintroduksikannya mata pelajaran Civics dalam
kurikulum SMA tahun 1962 yang berisikan materi tentang pemerintahan Indonesia
berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (Dept. P&K: 1962). Pada saat itu, mata
pelajaran Civics atau kewarganegaraan,
pada dasarnya berisikan pengalaman belajar yang digali dan dipilih dari
disiplin ilmu sejarah, geografi, ekonomi, dan politik, pidato-pidato presiden,
deklarasi hak asasi manusia, dan pengetahuan tentang Perserikatan Bangsa-Bangsa
(Somantri, 1969:7). Istilah Civics tersebut secara formal tidak dijumpai
dalam Kurikulum tahun 1957 maupun dalam Kurikulum tahun 1946. Namun secara
materiil dalam Kurikulum SMP dan SMA tahun 1957 terdapat mata pelajaran tata
negara dan tata hukum, dan dalam kurikulum 1946 terdapat mata pelajaran
pengetahuan umum yang di dalamnya memasukkan pengetahuan mengenai pemerintahan.
Kemudian dalam kurikulum tahun 1968 dan 1969 istilah civics dan Pendidikan Kewargaan Negara digunakan secara bertukar-pakai (interchangeably).
Misalnya dalam Kurikulum SD 1968 digunakan istilah Pendidikan Kewargaan Negara
yang dipakai sebagai nama mata pelajaran, yang di dalamnya tercakup sejarah
Indonesia, geografi Indonesia, dan civics (d iterjemahkan sebagai pengetahuan
kewargaan negara). Dalam kurikulum SMP 1968 digunakan istilah Pendidikan Kewargaan Negara yang berisikan sejarah Indonesia dan
Konstitusi termasuk UUD 1945. Sedangkan dalam kurikulum SMA 1968 terdapat mata
pelajaran Kewargaan Negara yang berisikan materi, terutama yang berkenaan
dengan UUD 1945. Sementara itu dalam Kurikulum SPG 1969 mata pelajaran Pendidikan
Kewargaan Negara yang isinya terutama berkenaan dengan sejarah Indonesia,
konstitusi, pengetahuan kemasyarakatan dan hak asasi manusia (Dept. P&K:
1968a; 1968b; 1968c; 1969). (Winataputra, 2006 : 1). Secara umum mata pelajaran
Pendidikan Kewargaan Negara membahas tentang nasionalisme, patriotisme,
kenegaraan, etika, agama dan kebudayaan (Somantri, 2001:298)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar