Social Icons

Selasa, 09 Agustus 2016

KWU

Hari ini saya belajar KWU tapi guru saya tidak masuk jadi kami mengerjakan tugas yang diberikan guru sperti di bawah ini:
1.)     Tuliskan Pt,CV,Firma,Bumn/BumD, Persekutuan, Perseroan/perkumpulan kongsi, Koperasi, Yayasan/Lembaga dan bentuk usaha tetap.
Jawab:
-          PT adalah singkatan dari Perseroan Terbatas yaitu suatu bentuk perusahaan yang dimana modalnya terbagi atas saham-saham, dan tanggung jawab dari para pemegang saham Perseroan Terbatas berdasarkan pada jumlah saham yang dia miliki.
-          CV adalah persekutuan 2 (dua) orang atau lebih untuk mendirikan badan usaha yang dimana sebagian anggotanya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagiannya lagi memiliki tanggung jawab yang terbatas. Jika dalam bahasa Indonesia CV dikenal dengan sebutan Persekutuan Komanditer.
-          Firma (Fa) adalah suatu persekutuan antara dua aorang atau lebih yang menjalankan badan usaha dengan nama bersama dengan tujuan untuk membagi hasil yang diperoleh dari persekutuan tersebut.
-          Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang pemodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha – badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
-          Persekutuan adalah kaitan atau hubungan yuridis yang timbul dari perjanjian sukarela antara beberapa pihak yang bersangkutan, baik secara lisan, maupun tertulis atau tersirat dari tindakan pribadi sekutu bersangkutan.
-          Perseroan adalah badan hukum yang dapat memiliki harta kekayaan, menandatangani perjanjian, mengadakan utang-piutang dan hak serta kewajiban seperti orang-orang pribadi. 
-          koperasi adalah dadan usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi.
-          Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
-          Bentuk Usaha Tetap adalah  (BUT) (bahasa Inggris: permanent establishment)adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
Hanya ini saya pelajari disekolah tadi kami semua mengerjakan tugas yang diberikan guru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Blogger Templates