Hari ini saya belajar
KWU tapi guru saya tidak masuk jadi kami mengerjakan tugas yang diberikan guru
sperti di bawah ini:
1.)
Tuliskan Pt,CV,Firma,Bumn/BumD,
Persekutuan, Perseroan/perkumpulan kongsi, Koperasi, Yayasan/Lembaga dan bentuk
usaha tetap.
Jawab:
-
PT adalah singkatan dari Perseroan Terbatas yaitu suatu bentuk
perusahaan yang dimana modalnya terbagi atas saham-saham, dan tanggung jawab
dari para pemegang saham Perseroan Terbatas berdasarkan pada jumlah saham yang
dia miliki.
-
CV adalah persekutuan 2 (dua) orang atau lebih untuk mendirikan
badan usaha yang dimana sebagian anggotanya memiliki tanggung jawab yang tidak
terbatas dan sebagiannya lagi memiliki tanggung jawab yang terbatas. Jika dalam
bahasa Indonesia CV dikenal dengan sebutan Persekutuan Komanditer.
-
Firma (Fa)
adalah suatu persekutuan antara dua aorang atau lebih yang menjalankan badan
usaha dengan nama bersama dengan tujuan untuk membagi hasil yang diperoleh dari
persekutuan tersebut.
-
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang pemodalannya
seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha –
badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
-
Persekutuan adalah kaitan atau hubungan yuridis yang
timbul dari perjanjian sukarela antara beberapa pihak yang bersangkutan, baik
secara lisan, maupun tertulis atau tersirat dari tindakan pribadi sekutu
bersangkutan.
-
Perseroan adalah badan hukum yang dapat memiliki harta
kekayaan, menandatangani perjanjian, mengadakan utang-piutang dan hak serta
kewajiban seperti orang-orang pribadi.
-
koperasi adalah dadan usaha yang memiliki anggota orang atau
badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta
demokrasi ekonomi.
-
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan
hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan
persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan
diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
-
Bentuk Usaha Tetap adalah (BUT) (bahasa Inggris: permanent
establishment)adalah bentuk
usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di
Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh
tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak
didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha
atau melakukan kegiatan di Indonesia.
Hanya
ini saya pelajari disekolah tadi kami semua mengerjakan tugas yang diberikan
guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar